Upacara Kematian Adat Batak
Kalau kita berbicara tentang kematian,
secara tidak langsung itulah yang ditunggu-tunggu manusia yang sadar
bahwa
tanpa kematian tidak ada proses pada kehidupan yang kekal dan abadi.
Kematian
itu adalah
proses alami yang harus berlaku bagi setiap manusia yang beragama
(menurut
kepercayaan), dan khususnya Dalihan Natolu, mempunyai arti tersendiri
sehingga tidak lepas dari bagian Adat dan Budaya Batak.
Dalam
hal ini
kita dapat mengamati pada acara dan Upacara yang berlaku di masyarakat
Dalihan Natolu khususnya di Jabotabek dalam segala usia dan menurut
kebiasaan
yang dilakukan. Oleh karena itu perlu kita ajukan suatu acuan pedoman
yang
diharapkan dapat menjadi tuntunan bagi masyarakat Dalihan Natolu dalam
pelaksanaan Adat kematian dimasa mendatang.
Kita
dapat membedakan Adat Kematian
dalam masyarakat Dalihan Natolu berdasarkan agama
(dapat dijelaskan secara singkat).
Macam atau Ragam Adat bagi warga yang meninggal dunia :
Macam atau Ragam Adat bagi warga yang meninggal dunia :
TILAHA
:
Kematian bagi warga Dalihan Natolu berkeluarga yang biasa disebut
NAPOSO
dalam hal ini perlakuan.
PONGGOL
ULU (SUAMI) :
Kematian yang diakibatkan si suami
lebih dahulu meninggal dunia daripada si istri, dalam hal ini usia
muda dan
belum punya cucu atau belum punya keturunan.
MATOMPAS
TATARING (ISTRI) :
Kematian yang diakibatkan si istri
lebih dahulu meninggal daripada si suami, dalam hal ini usia muda dan
belum
punya cucu atau belum punya keturunan.
SAUR
MATUA :
Kematian yang diakibatkan meninggalnya
salah satu dari suami/istri yang sudah mempunyai cucu dan semua
anak-anaknya
sudah berkeluarga.
MATUA
BULUNG :
Kematian yang diakibatkan meninggalnya
salah satu dari suami/istri yang telah mempunyai cucu bahkan sudah
mempunyai
cicit atau disebut Nini/Nono dengan lanjut usia.
Nini :
Disebut keturunan dari anak laki-laki
Nono :
Disebut keturunan dari anak perempuan
Bagaimanakah
hubungannya kematian tersebut
dengan Adat Dalihan Natolu, dalam hal ini lebih dahulu kita harus
mengetahui
yang meninggal termasuk golongan mana dari Ragam kematian tersebut
diatas
untuk menempatkan Adat juga hubungannya dengan Ulos.
Dalihan
Natolu mempunyai 3 hal yang berhubungan dengan Ulos:
Pemberian ULOS SAPUT :
Pemberian ULOS SAPUT :
Ulos
ini diberikan
kepada yang meninggal dunia sebagai tanda perpisahan. Siapakah yang
berhak memberikan
SAPUT tersebut, dalam hal ini perlu kita mempunyai satu persepsi untuk
masa
yang akan datang karena hal ini banyak berbeda pendapat menurut
lingkungannya
masing-masing, misalnya HULA-HULA/TULANG.
Pemberian
ULOS TUJUNG :
Dalam
hal ini semua dapat
menyetujui dari pihak HULA-HULA
Pemberian
ULOS HOLONG :
Dari
semua pihak
Hula-hula , Tulang , Tulang Rerobot , Bona Tulang bahkan Bona ni Ari
termasuk dari Hula-hula ni na Marhaha Maranggi , Hula-hula ni Anak
Manjae , berhak memberikan kepada Keluarga
yang meninggal.
Bagaimanakah
hubungannya dengan Adat Dalihan Natolu diluar Ulos tersebut yang
mempunyai
harga diri (dalam Pesta Adat). Dalam hal ini terjadilah beberapa
pelaksanaan
setelah adanya Musyawarah atau lazim disebut RIA RAJA oleh beberapa
Dalian
Natolu disebut Boanna. Boan ini (yang dipotong pada hari Hnya) terdiri
dari
beberapa macam :
Misalnya
:
Babi/Kambing,
disebut Siparmiak-miak
Sapi,
disebut Lombu
Sitio-tio
Kerbau,
disebut
Gajah Toba
Sesuai
dengan Adat
Dalihan Natolu tingkatan daripada Boan tersebut disesuaikan dengan
Parjambaron.
Fungsi Dalihan Natolu menggunakan istilah Adat :
Fungsi Dalihan Natolu menggunakan istilah Adat :
Pangarapotan
: Adalah
suatu penghormatan kepada yang meninggal yang mempunyai gelar Sari
Matua dan
lain-lain sebelum acara besarnya dan penguburannya atau dihalaman
(bilamana memungkinkan).
Dalam hal ini suhut dapat meminta tumpak (bantuan) secara resmi dari
family
yang tergabung dalam Dalihan Natolu disebut Tumpak di Alaman.
Partuatna
: hari
yang dianggap menyelesaikan Adat kepada seluruh halayat Dalihan Natolu
yang
mempunyai hubunngan berdasarkan adat. Pada waktu pelaksanaan ini pulu
Suhut
akan memberikan Piso-piso/stuak Natonggi kepada kelompok
Hula-hula/Tulang
yang mana memberikan Ulos tersebut diatas kepada yang meninggal dan
keluarga
dan pemberian uang ini oleh keluarga tanda kasihnya.. Juga pada waktu
bersamaan ini pula dibagikan jambar-jambar sesuai dengan fungsinya
masing-masing dengan azas musyawarah sebelumnya, setelah itu
dilaksanakanlah
upacara adat mandokon hata dari masing-masing pihak sesuai dengan
urutan-urutan secara tertulis. Setelah
selesai, bagi orang Kristen diserahkan kepada Gereja (Huria)
untuk seterusnya dikuburkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar